Bubarkan Tawuran, Polsek Ciptim Amankan 6 ABH

    Bubarkan Tawuran, Polsek Ciptim Amankan 6 ABH

    TANGSEL - Polsek Ciputat Timur (Ciptim) Polres Tangerang Selatan dipimpin Kapolsek Ciputat Timur ‎Kompol Dr. Kemas M.S. Arifin, S.H., S.I.K., M.Si. dan kanit reskrim Iptu Krisna Hasiholan, S.H. mengamankan enam anak yang melakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam (sajam) di wilayah kelurahan Jombang pada Minggu 4 Agustus 2024. Keenam anak berkonflik dengan hukum (ABH) tersebut adalah A.F.U (15 tahun), R.A.R (17 tahun), S.M (15 tahun 10 bulan), F.A.F. (14 tahun), Y.E.P (16 tahun) dan R.H.M (15 tahun 9 bulan).

    Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tangerang Selatan (tangsel) AKP M. Agil Sahril di Polres Tangsel pada selasa 6 Agustus 2024.

    “Polsek Ciputat Timur telah mengamankan enam ABH yang sedang melakukan tawuran di Jl. Pertanian Kel. Jombang Kec. Ciputat pada minggu 4 agustus 2024, ” ujar AKP Agil.

    “Kronologisnya pada minggu 4 Agustus 2024 sekitar pukul 03.40 Wib saat sedang patroli di wilayah Kelurahan Jombang, personel Reskrim Polsek Ciptim  melihat sekumpulan anak yang sedang melakukan tawuran. Kemudian personel Polsek Ciptim membubarkan tawuran tersebut dan berhasil mengamankan 6 (enam) Anak berikut 1 (satu) Bilah Senjata ‎Tajam jenis Corbek dengan gagang plastik warna Hijau, 1 (satu) Bilah Senjata Tajam jenis Corbek dengan gagang Kayu ‎warna Coklat dan 1 (satu) Bilah Plat Besi yang sudah ditajamkan yang diamankan dari TKP, ” lanjutnya.

    Lebih lanjut Kasi Humas menerangkan bahwa hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi saksi oleh penyidik dari 6 (enam) anak yang diamankan, 3 anak berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH) yaitu A.F.U, R.A.R. dan S.M. serta 3 anak berstatus saksi yaitu F.A.F., Y.E.P dan R.H.M. Ketiga ABH tersebut disangkakan dengan tindak pidana kedapatan membawa senjata tajam ‎tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) uu darurat no. 12 tahun 1951 tentang ‎senjata tajam.

    Kasi Humas Polres Tangsel juga menghimbau kepada masyarakat dan orang tua untuk mengawasi pergaulan anak anaknya seperti pastikan jam 22.00 Wib anak sudah di rumah dan cek penggunaan Gadget atau media sosial (medsos).

    “kepada masyarakat atau para orang tua pastikan jam sepuluh malam anak sudah di rumah, cek handphone nya karena biasanya tawuran diawali dengan janjian di medsos, ” tutupnya. (Hendi)

    tangsel
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Aiptu Asep Tasdik Sampaikan...

    Artikel Berikutnya

    Gelar Rembug Warga, Kompol Bambang AS Ajak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pendeta Hingga Jemaat Gereja Apresiasi Pengamanan Natal Oleh Polri
    Ucapkan Selamat Natal, Kapolri: Mari Genggam Erat Persatuan dan Kesatuan
    Pengamanan Khidmat Ibadah Natal 2024 di Gereja Oikoumene Rempoa
    Polri Tegaskan Transparansi dan Ketegasan dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Personil pada Event DWP

    Ikuti Kami