TANGSEL – Kementerian Dalam Negeri sudah mulai memberlakukan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang biasa disebut sebagai KTP Digital.
Cara pembuatannya secara online melalui handphone. Pembuatan KTP digital ini sebagai pengganti e-KTP.
Baca juga:
Panglima TNI Terima Audensi Dirut PT. INTI
|
KTP digital ini bisa digunakan untuk kebutuhan hanya dengan menunjukan gambar atau memindai barcode yang tersedia di handphone.
Melansir dari sosial media resmi Kementerian Dalam Negeri, berikut ini cara membuatnya.
- Unduh dan instal aplikasi IKD pada google playstore.
- Buka aplikasi dan klik ‘daftar’.
- Isi NIK, email dan no HP yang aktif pada smartphone yamg akan dipakai. Lalu klik ‘verifikasi data’.
- Pilih menu ambil foto dan lakukan selfie tanpa menggunakan kacamata dan masker.
- Datangi petugas operator dinas dukcapil setempat untuk melakukan scan QR code.
- Buka email, salin dan simpan 6 digit PIN lalu klik tombol ‘aktivasi’.
- Ketikan kode aktivasi dan kode captcha lalu klik tombol ‘aktifkan’.
- Buka aplikasi IKD, klik cek status, pilih menu masuk dan masukan pin yang sudah didaftarkan.
- Aktivasi selesai.
Meski begitu untuk mengaktivasi KTP digital ini pemohon harus tetap mendatangi Dukcapil setempat.
Hal ini bertujuan dengan alasan keamanan data penduduk.
Untuk pengguna iOS/Iphone/Ipad memang belum bisa. Saat ini pihak Kemendagri tengah berproses dengan pihak Apple.
Menurut keterangan Kemendagri, jika nantinya sudah diberlakukan penuh maka e-KTP lama tetap bisa dipakai bagi yang tidak bisa memakai handphone seperti lansia, penduduk daerah terisolir dan lainnya. (*)